Sabtu, 20 Agustus 2011

PERLU DITINDAK TEGAS! (PUNGUTAN LIAR BAGI CALON SISWA BARU KETIKA PSB)

PERLU DITINDAK TEGAS!
Menjadi bangsa yang maju tentu merupakan cita-cita yang ingin dicapai oleh setiap negara di dunia. Untuk meraih predikat tersebut salah satu indikator pentingnya adalah pendidikan. Dengan kualitas pendidikan yang bermutu, suatu bangsa memiliki citra sebagai bangsa yang besar dan modern. Hal ini tentu berlaku juga bagi negara Indonesia.
Namun, sangat ironis rasanya melihat kondisi pendidikan Indonesia saat ini. Berbagai masalah timbul, salah satunya mahalnya biaya pendidikan. Seolah-olah pendidikan hanya untuk orang yang mampu “membayar”, sehingga tidak ada kesempatan bagi orang miskin untuk mewujudkan cita-cita. Seakan-akan tujuan dari pendidikan ini menjadikan orang miskin tetap miskin dengan kebodohan yang mereka miliki, begitu juga sebaliknya.
Sudah menjadi rahasia umum ketika musim penerimaan siswa baru (PSB) banyak ditemui pelanggaran yang dilakukan oleh pihak sekolah. Pelanggaran yang sering dijumpai adalah maraknya pungutan liar (pungli) yang dibebankan kepada peserta didik baru. Walaupun Kemendiknas melarang sekolah menarik sumbangan dalam bentuk dan dalih apapun pada siswa baru. Kenyataan dilapangan masih ditemukan bahwa sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik baru. Ada beberapa alasan dari sekolah untuk menarik berbagai macam pungutan, diantaranya dengan dalih digunakan sebagai biaya pendaftaran, pengembangan gedung, seragam, buku pelajaran dan sebagainya.  
Besaran pungutan bervariasi, dari mulai 300 ribuan sampai jutaan. Bahkan untuk Rintisan sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) SMP lebih tinggi lagi, bisa mencapai puluhan juta rupiah. Dampaknya, banyak anak pintar yang tersingkir, meskipun ada aturan RSBI harus menyediakan kursi 20 persen bagi anak miskin yang pandai.
Hal ini tentu menyalahi peraturan yang ada. Pendidikan dasar (SD dan SMP) merupakan pendidikan wajib dan konstitusi sudah menyatakan bebas biaya. Sehingga baik pemerintah daerah maupun pusat wajib merealisasikannya. Selain itu, kebijakan pungutan tidak mendukung program ‘Pendidikan Untuk Semua’ dan program wajib belajar 9 tahun yang digulirkan pemerintah.
Melihat fakta diatas, negara tidak boleh absen dalam permasalahan pendidikan. Pemerintah wajib memberikan sanksi yang tegas kepada sekolah yang melakukan pungutan kepada siswa baru. Hal ini disebabkan sesuai aturan yang ada, sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang melakukan pungutan. Semua pihak menanti tindakan konkret dari pemerintah sebagai pemangku kebijakan, untuk menyelesaikan maraknya pungutan bagi para siswa baru. Agar penyelewengan dan pelanggaran ini tidak terulang di kemudian hari.
Akhirnya, pendidikan pada hakekatnya merupakan salah satu hak asasi manusia yang melekat pada diri setiap warga dari suatu negara. Oleh karenanya semua orang berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan sama.

0 komentar:

Posting Komentar