Sabtu, 20 Agustus 2011

BELUM BERBANDING LURUS (PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS)



Terwujudnya pencapaian tujuan nasional bangsa Indonesia yaitu masyarakat yang adil dan makmur tanpa terkecuali hanya akan dapat direalisasikan apabila setiap unsur pemerintahan bisa berjalan dengan sempurna sesuai dengan apa yang diharapkan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu unsur aparatur negara, oleh karena itu seorang PNS dituntut untuk mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara jujur, profesional dan ramah. Maka tidak salah PNS sering disebut sebagai abdi negara.
Setelah sempat tertunda karena masalah birokrasi, akhirnya pemerintah mencairkan gaji ke-13 untuk PNS pada bulan ini (Juli). Seperti diketahui bersama, rencana awal pencairan gaji ke-13 adalah bulan Juni akan tetapi tertunda karena pemerintah belum menandatangani peraturan pemerintah. Kebijakan ini diberikan pemerintah bertujuan meningkatkan kinerja. Langkah ini, menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan produktifitas PNS dalam pelayanan publik, serta agar mereka tidak korupsi lagi. Menurut pemerintah salah satu kebijakan penting reformasi birokrasi adalah peningkatan gaji para PNS.
Namun demikian, walaupun telah dilakukan upaya peningkatan kesejahteraan PNS, pada kenyataannya kinerja birokrasi masih belum optimal, antara lain dicerminkan dengan masih banyaknya keluhan masyarakat, baik menyangkut prosedur, kepastian, tanggung jawab, moral petugas, serta masih terjadinya praktek pungutan liar (pungli) yang memperbesar biaya pelayanan, dan masih kurang profesionalismenya pegawai pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga seringkali birokrasi masih dianggap sebagai penghambat pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.
Ada beberapa faktor penyebab dari berbagai permasalahan birokrasi diatas, antara lain: pertama, belum efektif dan efisiennya birokrasi pemerintahan sebagai akibat dari masih tumpang tindihnya berbagai peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan aparatur negara. Kedua, belum tertatanya dengan baik manajemen penyusunan serta pencairan anggaran, sehingga mengakibatkan rawan terjadi penyimpangan berupa korupsi. Ketiga, masih lemahnya manajemen internal di berbagai instansi pemerintah ditandai dengan masih lemahnya system koordinasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kinerja kebijakan dan program pembangunan, yang berpengaruh kepada kinerja pegawai dan kualitas pelayanan publik.
Ada ungkapan yang berkembang selama ini, seperti “kalau bisa dilakukan besok kenapa harus sekarang? “kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah?” membuktikan bahwa budaya pelayanan pada instansi pemerintahan masih belum berorientasi pada kepuasan masyarakat selaku pelanggannya. Hal yang demikian mengakibatkan pemborosan sumberdaya tetapi juga kualitas jasa yang dihasilkan menjadi sangat buruk.
Oleh karenanya dapat ditarik sebuah kesimpulan, peningkatan kesejahteraan PNS melalui pemberian gaji ke-13 belum berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah karena kebijakan ini bisa melukai sebagian masyarakat yang merasa tidak mendapat perhatian dari pemerintah. Kalau birokrasi yang masih bobrok saja diberikan peningkatan kesejahteraan ekonomi terus-menerus, kenapa pemerintah tidak memberikan perhatian yang sama untuk peningkatan kesejahteraan di bidang lain.






0 komentar:

Posting Komentar